Beban Jasa Sewa Alat Berat Ditanggung Richard Chandra, Bukan Dari PT SMP

PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan dua orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Richard Chandra di PT SMP.

Dua orang saksi yang dihadirkan antara lain Yessi Wijaya dan Zulniato. Yessi memberikan kesaksian secara langsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sedangkan Zulniato secara virtual, Rabu (2/8/23).

Yessi mengatakan kapasitas dirinya dalam perkara itu sebatas pemilik rental alat berat yang dipakai Richard mengangkut Clay atau tanah liat.

Biasanya uang jasa alat sewa tersebut di tagih tiap satu bulan sekali antara tanggal 5 dan tanggal 6. Sementara pembayaran dilakukan Richard melalui via transfer.

“Kenal dengan pak Richard sejak 2019 sampai 2021, hubungannya kami sebagai penyewa alat berat, tagihannya setiap bulan dilakukan pak Richard langsung secara via transfer,” tutur Yessi

Sementara Wahyu Pamungkas Nugraha kuasa hukum Richard, mengatakan kaitan kliennya dengan Yessi hanya sebatas mitra kerja dalam hal jasa sewa alat berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *