BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kali ini pelakunya adalah ayah tiri dan kakak tiri dari korban sendiri.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi kali ini terjadi di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Diketahui korban sebut saja Melati masih berusia 13 Tahun.
Kasus ini diketahui diketahui atas adanya laporan dari keluarga korban. Lalu korban tersebut melapor ke bibinya telah disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Edman Furqon, seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Ungkap kasus ini atas adanya laporan keluarga dari pada korban dan untuk ke 2 pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah,” kata Edman melalui keterangan resminya, Jum’at (26/5/2023).



















