BANGKA BARAT, FAKTA BERITA — Baru-baru ini beredar isu Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Bangka Barat periode 2024.
Ironisnya narasi dalam video yang beredar tersebut di buat seolah-olah MK telah memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Bangka Barat supaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam video tersebut disertai narasi data sejumlah nama-nama TPS di Kecamatan Mentok yang bakal PSU. Mulai dari TPS Tanjung, Menjelang, Keranggan, Belo Laut, Air Belo, Sungai Daeng dan Sungai Baru.
Padahal, sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bangka Barat baru menginjak babak awal. Dalam narasi video yang beredar terpampang jalannya sidang sengketa Pilkada Bangka Barat di MK.
Seorang pria yang tampak mengenakan toga hitam berkacamata tengah menjabarkan pokok-pokok materi gugatan dalam persidangan.
Hanya saja pokok materi yang dijabarkan masih menjadi tanda tanya. Apakah materi yang dibacakan pria tersebut sebagai pokok materi gugatan atau video tersebut sengaja dinarasikan untuk menciptakan iklim dan tensi politik yang tidak kondusif di Kabupaten Bangka Barat.
Yang jelas, menyimak dari dandannya pria berkacamata tersebut dipastikan bukanlah sosok Hakim MK.
Redaksi jejaring media ini berupaya memverifikasi isu soal PSU. Dengan tegas Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat menepis dan memastikan isu PSU tersebut hoax.



















