Beri Uang ke Anjal dan Gelandangan Bisa Didenda 1 Juta Rupiah

PANGKALPINANG,FABERTA — Guna mengatasi maraknya aktivitas gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (Anjal), Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu, baik berupa uang ataupun barang.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, melalui sebuah video berdurasi 1,12 menit. Dalam video tersebut, Maulan Aklil mengungkapkan Kota Pangkalpinang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

Bacaan Lainnya

“Bagi yang memberi gelandangan, pengemis, dan anak jalanan sesuatu baik itu berupa uang, barang, dan lain-lain, akan dikenakan denda 1 juta rupiah dan atau kurungan selama 10 hari,” ujar wali kota yang akrab disapa Molen.

Lanjutnya, bagi yang menyuruh orang lain untuk mengemis di tempat umum, akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah dan atau kurungan selama 6 bulan. “Nah, janganlah kalian kasih-kasih ke anjal ya. Itu melanggar Perda,” kata Molen.

Ia juga mengajak masyarakat berkomitmen bersama untuk tidak memberi apapun kepada anak jalanan, pengemis, maupun gelandangan. “Mari kita berkomitmen untuk tidak memberi mereka lagi. Kalau tidak ada siapapun yang memberi kepada mereka, Insyaalah mereka akan kapok, jera berdiri di tempat umum,” kata Dia.

Larangan untuk memberikan sesuatu hal kepada para pengemis, anjal dan gelandangan tertera pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan Pasal 36 yang berbunyi :

(1) Dilarang melakukan pergelandangan dan atau pengemisan di jalan-jalan umum dan atau di tempat umum baik perorangan atau kelompok dengan alasan, cara, dan alat apapun untuk mempengaruhi /menimbulkan balas kasihan orang lain

(2) Dilarang memperalat orang lain, anak-anak, bayi, atau mendatangkan seseorang /beberapa orang baik dari dalam daerah maupun luar daerah untuk maksud melakukan pergelandangan dan pengemisan

(3) Dilarang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan dan atau pengemisan
Pasal 37

(1) Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di tempat umum

(2) Pemberian dan atau barang sebagaimana dimaksud ayat (!) dapat disalurkan melalui lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan

Pasal 38
(1) Dilarang bagi anak baik secara perorangan atau lebih untuk minta minta di jalan jalan umum dan tempat umum lainnya, melakukan aktivitas di jalanan dan pada fasilitas umum lainnya pada jam sekolah tanpa pengawasan orang tua /keluarga

(2) Setiap orang tua / keluarga dilarang melakukan pembiaran terhadap anak yang melakukan aktivitas pada jam sekolah di luar lingkungan sekolah

Pasal 42

(1) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 36 dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)

(2) Selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dalam pasal 41, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah). (Jhonny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *