PANGKALPINANG,FABERTA — Guna mengatasi maraknya aktivitas gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (Anjal), Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu, baik berupa uang ataupun barang.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, melalui sebuah video berdurasi 1,12 menit. Dalam video tersebut, Maulan Aklil mengungkapkan Kota Pangkalpinang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
“Bagi yang memberi gelandangan, pengemis, dan anak jalanan sesuatu baik itu berupa uang, barang, dan lain-lain, akan dikenakan denda 1 juta rupiah dan atau kurungan selama 10 hari,” ujar wali kota yang akrab disapa Molen.