BANGKA SELATAN, FAKTA BERITA — Setelah tertangkapnya M (15) terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban Melati (14) di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ternyata terkuak modus maupun fakta peristiwa tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Basel pada Minggu (9/6/2024).
“Pelaku ini pada awalnya Februari (9/2/2024) sering men DM korban melalui aplikasi Tiktok dengan mengirim video kata – kata intim layaknya suami istri,” terangnya.
Setelah itu, komunikasi selanjutnya dilanjutkan melalui Whatsaap dan pada akhirnya mereka berstatus pacaran, mirisnya pelaku ini sudah sebanyak 8 kali melakukan persetubuhan terhadap korban Melati.
Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku ini sempat mengirim pesan melalui Whatsaap kepada korban untuk mengajak hubungan intim tetapi korban sempat menolaknya, namun karna pelaku merayu akan bertanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap korban
“Pelaku ini statusnya berpacaran dengan korban, lalu dengan berbagai rayuan pelaku mengajak hubungan intim tetapi korban menolaknya, namun karena rayuan pelaku ini akhirnya terjadilah 8 kali peristiwa persetubuhan ini,”jelasnya.
kasus ini terkuak pertama kali oleh orang tua korban, pada saat itu orang tua korban yang sedang tidur mendapat telpon dari korban, namun saat diangkat korban tidak bicara, kemudian orang tuanya mendatangi korban dan melihat korban hanya mengenakan pakaian dalam.
Melihat hal tersebut, orang tuanya langsung mendobrak pintu kamar korban dan mendapati korban sedang bersama dengan laki-laki, lalu ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Basel.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut, terhadap pelaku M (15) akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya.