PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang menyebutkan, masyarakat bisa melaporkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika merasa biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah dinilai tidak wajar.
Kepala BPN Kota Pangkalpinang, Adi Wibowo mengatakan, jika tindakan tersebut terbukti maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa teguran hingga pencabutan PPAT.
“Kita BPN dapat melakukan tindakan mulai dari teguran hingga pencabutan izin PPAT,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (4/3/2022).
Dalam hal ini juga, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza meminta pengurus daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bangka Belitung agar bisa mengawasi terhadap oknum yang mencoba melanggar aturan dalam pengurusan tanah.
Ia berharap, penetapan biaya jasa Pengurusan Tanah melalui PPAT mengacu Permen ATR Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam melakukan pengurusan Tanah.
“Kita mengharapkan Pengda IPPAT mengawasi oknum PPAT nakal yang menerapkan biaya jasa pengurusan Tanah diluar standar yang ditetapkan peraturan yang berlaku, karena masyarakat yang saat ini tengah mengalami masa sulit ditambah dengan kondisi seperti ini dapat menambah beban masyarakat,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara, Pengda IPPAT Bangka Belitung Hendra Kurniawan turut menyambut baik rapat yang difasilitasi ketua DPRD Kota Pangkalpinang karena pihak PPAT dapat berkoordinasi dan menjelaskan terkait besaran biaya jasa yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam pengurusan tanah.
“Ke depan kita sebagai mitra pemerintah juga akan turut mensosialisasikan hal ini sehingga dapat membantu masyarakat dalam pengurusan tanah yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.