PANGKALPINANG, FABERTA — Polres Pangkalpinang melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal yang berlokasi di Kolong Spritus belakang kantor UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Jumat (30/4/2021) dini hari.
Dalam penertiban oleh Tim Naga dan Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Adi Putra tersebut berhasil mengamankan empat pelaku tambang ilegal.
“Malam hingga dini hari tadi kita menggelar giat penertiban dan menangkap empat pelaku beserta barang bukti alat dan hasil pertambangan liar,”ujar Kasat Reskrim.
Dikatakannya, penertiban tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengaku resah atas aksi para penambang yang merusak kawasan lingkungan.
“Selanjutnya empat orang tersebut beserta Barang Bukti sudah dibawa ke Mapolres Pangkalpinnag guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 158 tentang usaha penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambang mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Fsl)