FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil pihak PT Timah Tbk beserta mitra penambangan mereka di WIUP Laut Suka Damai, menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Herman Susanto alias Aming terhadap anggota DPRD Ferry Jali, Rabu (28/5/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Ferry yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah di Laut Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan.
Anggota BK DPRD Babel, Rina Tarol mengatakan, sidang internal BK telah memutuskan untuk memanggil PT Timah dan mitra tambangnya guna dimintai klarifikasi soal regulasi kemitraan dan dugaan adanya pungutan dalam praktik penambangan tersebut.
“Sudah kami putuskan akan memanggil pihak PT Timah dan mitra. Kita akan minta keterangan dari mereka, lalu kita panggil pihak terlapor,” kata Rina saat dikonfirmasi usai rapat BK di Pangkalpinang.
Rina menegaskan bahwa PT Timah tidak bisa mengabaikan persoalan ini, mengingat kegiatan penambangan berada di bawah IUP mereka dan melibatkan mitra resmi perusahaan.
“Tidak ada ceritanya tidak ingin dilibatkan. Itu IUP PT Timah, mitra-mitranya mereka semua. Kalau mereka tidak mau bertanggung jawab, ya menambang sendiri saja tanpa mitra,” tegasnya.
Sebelumnya, Herman Susanto, salah satu mitra penambangan Ponton Isap Produksi (PIP), melaporkan Ferry Jali ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu. Hal itu buntut dari komentar Ferry di media massa yang mempertanyakan adanya dugaan setoran Rp6 ribu per kilogram timah dari mitra tambang.
Terkait hal ini, PT Timah melalui Divisi Wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah, Sigit Prabowo, menyatakan pihaknya tidak ikut campur dalam persoalan tersebut. Ia menyebut kompensasi ke masyarakat hanya melalui dana CSR, sementara urusan pungutan antar mitra disebut sebagai kebijakan masing-masing.
“Kalau perusahaan mitra, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan karena uang mereka sendiri. PT Timah tidak memiliki ketentuan mengenai itu,” ujar Sigit.
Meski begitu, ia memastikan seluruh hasil timah dari IUP PT Timah wajib diserahkan ke perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai BUMN.
BK DPRD juga menegaskan, prosedur pemanggilan anggota dewan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin lembaga, guna menjamin hak dan fungsi pengawasan anggota DPRD tidak dibungkam.