FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil pihak PT Timah Tbk beserta mitra penambangan mereka di WIUP Laut Suka Damai, menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Herman Susanto alias Aming terhadap anggota DPRD Ferry Jali, Rabu (28/5/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Ferry yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah di Laut Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan.
Anggota BK DPRD Babel, Rina Tarol mengatakan, sidang internal BK telah memutuskan untuk memanggil PT Timah dan mitra tambangnya guna dimintai klarifikasi soal regulasi kemitraan dan dugaan adanya pungutan dalam praktik penambangan tersebut.
“Sudah kami putuskan akan memanggil pihak PT Timah dan mitra. Kita akan minta keterangan dari mereka, lalu kita panggil pihak terlapor,” kata Rina saat dikonfirmasi usai rapat BK di Pangkalpinang.
Rina menegaskan bahwa PT Timah tidak bisa mengabaikan persoalan ini, mengingat kegiatan penambangan berada di bawah IUP mereka dan melibatkan mitra resmi perusahaan.
“Tidak ada ceritanya tidak ingin dilibatkan. Itu IUP PT Timah, mitra-mitranya mereka semua. Kalau mereka tidak mau bertanggung jawab, ya menambang sendiri saja tanpa mitra,” tegasnya.



















