Bobol Sekolah Dasar, 3 Pelaku Ini Diciduk Tim Kelambit Polres Bangka

Pelaku saat diciduk oleh tim Polres Bangka. (Ist)

SUNGAILIAT, FABERTA — Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang berhasil membekuk tiga pelaku pembobol sekolah dasar yang ada di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Ketiganya yakni Roma (26), Arifin alias Ifin (30) dan Roki (23) warga Palembang.

Ketiga pelaku ini ditangkap polisi lantaran berdasarkan laporan pihak 2 Sekolah Dasar yang merasa kehilangan barang-barang berharga milik sekolahnya pada Sabtu malam (28/8/21). Akibat perbuatan ketiga tersangka, kedua sekolah ini pun mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Awalnya tim berhasil mengamankan dua orang tersangka mengamankan Roma dan Roki yang saat itu sedang bermain game disalah satu warnet yang ada di jalan Timah Raya Sungailiat.

Dari hasil introgasi polisi, kedua tersangka ini mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan rekannya yakni Arifin alias Ifin. Tak menunggu waktu lama, tim langsung berhasil mengamankan Ifin yang sedang asik nongkrong di depan warnet Pitches Sungailiat.

“Kami bertiga pak yang mencuri di SD itu, waktu itu saya dan Ifin masuk kedalam, dan di Roki nunggu di luar, bagain mantau, kita masuk kedalam sekolah itu lewat pintu jendela yang kita congkel dengan obeng panjang,” aku Roma.

Kata Roma, sebagian hasil curian sudah dijual dengan menggunakan media sosial Facebook. Sebagian lagi, barang yang belum sempat terjual disimpan di rumah kosong yang ada di Sungailiat.

“Uangnya kita gunakan untuk main game di warnet, untuk barang yang belum sempat terjual kita simpan di rumah kosong, rumah lama, kita sembunyikan disitu,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum,.Sik mengatakan, penangkapan tiga orang tersangka ini berdasarkan laporan dari korban, yakni 2 sekolah dasar yang ada di Sungailiat.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri tersangka tang melakukan aksi pencurian teraebut, dan alhamdullillah berkat kerja sama Tim akhirnya ketiga tersangka berhasik kita amankan,” ungkap AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual berupa 1 unit SPM HONDA SCOPY dengan No Pol BN 3312 QE, 1 unit monitor merk procom 14 in warna hitam, 1 unit printer merk epson warna hitam, 4 unit Kipas Besar, obeng hingga tiga buah lampu 30 watt merk PHILIP.

“Dari pencurian yang tersangka lakukan, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah, dan tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar