BABEL, FABERTA — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Maklumat tentang Menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1442 H.
Maklumat ini merujuk pada Fatma MUI No.24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Sholat Idhul Fitri 1442 H.
Salahsatu yang disampaikan Dalam maklumat tersebut, tentang Pelaksanaan Sholat Ied berjamaah.
dijelaskan pada point ke 3 dan 4 bahwa pelaksanaan sholad Ied di lapangan terbuka, dan masjid di perbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para jemaah sholat Ied.
Terkait teknis pelaksanaan sholat juga dijelaskan pada point ke 5, bahwa khotbah sholat Ied dibatasi maksimal 15 menit.
Ketua MUI Babel, Zayadi menjelaskan bahwa, sesuai dengan fatwa MUI memberi jarak pada shaf sholat tidak akan membatalkan sholat.
“Diharapkan calon jemaah untuk membawa sejadah sendiri dari rumah, dan selalu memkai masker selama pelaksaan sholat ied, dan tetap merenggangkan shaf sholat.mengingat ini dalam keadaan darurat, merenggangkan shaf sholat tetap sah sesuai fatwa MUI”. Jelasnya (11/5/2021).
Rektor IAIN SAS Babel ini juga menghibau kepada calon khotib sholat Ied agar menyisipkan materi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehata.
“Untuk para khotib nanti agar untuk menyisipkan materi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam khutbahnya”. Himbaunya. (Januar/Faberta)