Bongkar Narasi PLTN Thorcon, Klaim Manis, Data Minim, Risiko Dianggap Remeh

Ilustrasi PT.Thorcon tentang claim data resiko yang minim.

FAKTA BERITA,BANGKA BELITUNG — Polemik pembangunan PLTN Thorcon kembali menghangat setelah beredar pemberitaan yang terkesan menyederhanakan persoalan perizinan. Namun hasil penelusuran dan konfirmasi terhadap sejumlah pihak justru menunjukkan kenyataan yang berlawanan: proyek nuklir ini masih jauh dari kata layak, penuh klaim sepihak, dan sarat manipulasi opini publik.

Thorcon mempromosikan bahwa mereka telah mengantongi “persetujuan dokumen PET–SMET”, seakan-akan itu adalah lampu hijau menuju konstruksi PLTN. Faktanya, dokumen itu baru tahap paling dasar dari proses panjang perizinan nuklir Indonesia.

Tahap yang lebih berat seperti, analisis keselamatan geologi & seismik, kajian hidrometeorologi, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasional dan kesiapan mitigasi darurat belum satu pun selesai.

Jagonya Thorcon menggiring opini publik seakan PLTN “tinggal dibangun” bukan hanya tidak akurat, tetapi juga berpotensi menipu masyarakat yang tidak memahami detail regulasi nuklir.

Salah satu narasi yang paling sering digunakan untuk mendorong penerimaan PLTN Thorcon adalah klaim bahwa 73% persen masyarakat setuju. Namun temuan lapangan menunjukkan tidak ada lembaga independen, akademisi, atau institusi kredibel yang pernah mengonfirmasi survei tersebut.

WALHI secara terang-terangan menyebut klaim itu “tidak masuk akal dan menyesatkan”, bahkan menuding BAPETEN lengah mengawasi narasi yang dibangun perusahaan.

Survei tanpa metodologi transparan, tanpa publikasi ilmiah dan justru malah di fasilitasi Thorcon yang notabene pemilik kepentingan, semestinya tidak layak menjadi dasar kebijakan, apalagi untuk proyek nuklir.

Kemudian sejumlah dokumen DPRD dan pernyataan pejabat daerah menunjukkan bahwa lokasi yang disebut-sebut sebagai tapak PLTN berada di wilayah konservasi laut dengan status perlindungan ketat. Jika benar, maka sejak awal PLTN sudah melanggar tata ruang dan aturan lingkungan.

Legislator Babel, Rina Tarol, bahkan menegaskan bahwa pulau yang didorong untuk dijadikan tapak PLTN adalah kawasan yang wajib dilindungi dan tidak boleh disentuh pembangunan industri berat apa pun.

Pos terkait