PANGKALPINANG, FABERTA — Sekretaris BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Pangkalpinang, Dedy Revandi membenarkan salah satu oknum pegawai honorernya ditangkap oleh Polres Pangkalpinang.
“Benar, tersangka BAP merupakan pegawai atau anggota BPBD Kota Pangkalpinang,”kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Dedi mengungkapkan, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Saat ini sudah dilakukan proses pemecatan. “Kami menerapkan sanksi apabila setiap anggota terindikasi penyalahgunaan atau terlibat peredaran narkoba akan kami berhentikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum rekrutmen atau perpanjangan kontrak pegawai honorer, pihaknya mensyaratkan pada pemberkasan ulang untuk mencantumkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan BNN Kota Pangkalpinang.
“Kami juga bekerja sama dengan BNN Kota Pangkalpinang, namun seiring berjalan satu oknum anggota kami jadi tersangka. Itu sangat kami sesalkan, maka kami ambil tindakan tegas,” katanya.
Dedi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemantauan kepada setiap anggota BPBD yang melaksanakan tugas. “Kalau ada yang mencurigakan atau tidak disiplin maka pengawas atau koordinator akan memberikan teguran, atau sanksi lebih keras berupa Surat Peringatan,” ucapnya.
BAP sendiri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang pada 8 April lalu setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Ia tertangkap saat hendak menjual sabu di seputaran Tampuk Pinang Pura. Saat menjalani aksinya, BAP masih berseragam BPBD Kota Pangkalpinang, dan sempat mencoba membuang barang bukti saat digeledah oleh polisi. (gst)