BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah Haji Terlindungi Sebelum dan Sesudah Ibadah

FAKTA BERITA, Pangkalpinang – BPJS Kesehatan memastikan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan ini berlaku sebelum keberangkatan hingga setelah kepulangan ke tanah air, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji tahun 2025 dan seterusnya, Senin (24/2/2025).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kesehatan jemaah haji menjadi prioritas utama.

“Dengan perlindungan JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya, sehingga mereka bisa beribadah dengan lebih tenang,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. Kunjungan tersebut didampingi oleh Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Nurmala, S.Ag., untuk melaporkan program ini kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., serta Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M.

H. Firmantasi menyambut baik inisiatif ini, terutama terkait dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi jemaah haji yang perlu disosialisasikan lebih luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *