FAKTA BERITA, Pangkalpinang – BPJS Kesehatan memastikan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan ini berlaku sebelum keberangkatan hingga setelah kepulangan ke tanah air, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji tahun 2025 dan seterusnya, Senin (24/2/2025).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kesehatan jemaah haji menjadi prioritas utama.
“Dengan perlindungan JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya, sehingga mereka bisa beribadah dengan lebih tenang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. Kunjungan tersebut didampingi oleh Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Nurmala, S.Ag., untuk melaporkan program ini kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., serta Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M.
H. Firmantasi menyambut baik inisiatif ini, terutama terkait dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi jemaah haji yang perlu disosialisasikan lebih luas.
“Kami berharap para jemaah tidak panik. Informasi ini akan terus kami sosialisasikan agar mereka memahami hak dan kewajibannya terkait kepesertaan JKN,” ungkapnya.
Ardhia, perwakilan Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, menambahkan bahwa edukasi ini ditujukan bagi jemaah dengan status Non JKN atau Non Aktif JKN. Mereka diimbau untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan JKN sebelum keberangkatan.
“Dengan status kepesertaan yang aktif, tidak hanya jemaah haji yang terlindungi, tetapi juga anggota keluarga mereka di Indonesia. Ini dapat mengurangi beban jika sewaktu-waktu ada anggota keluarga yang sakit saat jemaah sedang berada di tanah suci,” jelasnya.
Sementara itu, Hj. Nurmala memastikan bahwa informasi ini akan dimasukkan dalam materi manasik haji. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kemenag Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan istithaah kesehatan bagi jemaah haji.
“BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi jemaah yang mengalami gangguan kesehatan di asrama haji maupun embarkasi, baik saat keberangkatan maupun kepulangan dari tanah suci,” pungkasnya.