BPKN Sebut Aset Sitaan Korupsi BLBI Dijual Lewat KPR, Kok Bisa?

ilustrasi/ist

NASIONAL, FABERTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan aset sitaan hasil korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperjualbelikan melalui kredit perumahan rakyat (KPR). Adapun tanah yang telah dibangun perumahan itu berada di Jatinegara, Jakarta Timur.

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan Agung. Kendati demikian, hingga sekarang masih belum mendapatkan tindak lanjut yang pasti meskipun telah dilakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Nah yang lebih lucu lagi di Jatinegara, tanah sitaan negara diperjualbelikan, jadi ada tanah rampasan negara hasil korupsi BLBI dirampas oleh negara di Jakarta Timur. Eh, bisa dibangun rumah di atas tanah ini, bahkan di KPR-in,” kata Mufti dalam dialog daring di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Mufti mengaku heran dengan kejadian itu. Sebab, harusnya tanah sengketa tidak dapat diperdagangkan hingga kasusnya telah mendapatkan kepastian status hukum.

Dari penuturannya, di atas tanah sitaan korupsi BLBI telah dibangun rumah sebanyak 104 unit. Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas KPR dari perbankan swasta.

Mufti menjelaskan, sebagian besar konsumen telah memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, tidak menadapatkan kepastian terhadap ha katas kepemilikan tanah.

“Kalau ini mah benar-benar takjub ada begini, tanah rampasan negara dibangun rumah bisa dibeli KPR. Jadi ini kita follow-up juga ke Kejaksaan, akhirnya banyak pihak yang kita undang,” kata dia.

Ia menambahkan, jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum maka pemerintah akan menindak tegas oknum-oknum yang memperjualbelikan tanah sengketa. “Pelaku-pelaku yang terlibat proses jual beli atas tanah sitaan negara menjalani proses penegakan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *