BPKN Terima 6.815 Aduan Konsumen, Mayoritas Sengketa Perumahan

ilustrasi/ist

NASIONAL, FABERTA — Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga 2021 mendapatkan aduan masyarakat sebanyak 6.815 kasus. Dari jumlah itu, sengketa perumahan mendominasi laporan yang diterima.

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, dalam kurun waktu empat tahun aduan sengketa perumahan sebanyak 2.775 kasus. Dia mengklaim sebagian besar kosumen yang mengadukan sengketa telah terpulihkan kembali haknya.

“Selama empat tahun kami bekerja di BPKN ada 6.815 pengaduan yang masuk. Dari jumlah itu, pengaduan tertinggi adalah sektor perumahan ada 2.775 pengaduan yang langsung, bukan melalui surat,” kata Mufti dalam dialog daring di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, dengan banyaknya laporan yang masuk, BPKN melakukan klasifikasi permasalahan sengketa perumahan dalam tiga bagian. Pada bagian pertama yakni sengketa pra pembangunan yang menyangkut kejelasan status tanah atau rumah yang dijual oleh pengembang.

Biasanya kosumen mengadukan harga jual yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kemudian, bagian kedua yakni dalam proses pembangunan yang kerap bermaslah.

“Ketiga adalah pasca pembangunan yang meliputi akta legalitas seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang sering bermasalah,” kata dia.

Mufti menambahkan, ke depan BPKN akan terus berkomitmen menyelesaikan sengketa jual beli perumahan dan tanah dengan baik. Layanan yang diberikan juga akan mengedepankan kepentingan kosumen.

“Jadi rupaya BPKN ini adalah satu-satunya lembaga yang bisa membantu masyarakat soal perumahan sampai Museum Rekor Indonesia (Muri) memberikan rekor ke BPKN,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *