BPN Pangkalpinang Inventarisasi Tanah Terlantar

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang menggelar rapat pembahasan inventarisasi potensi kawasan dan tanah terlantar di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Selasa (25/02/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Ali Ridlo, didampingi para kepala seksi serta korsub. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas PUPR dan Dinas Perumahan serta Permukiman Kota Pangkalpinang.

Rapat tersebut menindaklanjuti pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang telah dibahas sebelumnya pada 21 Februari 2025. Regulasi tersebut mencakup berbagai sektor, di antaranya, kawasan pertambangan, kawasan perkebunan,  kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu, kawasan berbasis izin, konsesi, atau perizinan tertentu,  kawasan tambang yang tidak lagi dimanfaatkan, kawasan migas yang sudah tidak digunakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendata serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Kota Pangkalpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *