BPPRD Bangka Tengah Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digital, Warga Juga Nikmati Diskon Denda Hingga 75 Persen

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masyarakat kini dapat membayar PBB-P2 secara mudah dari rumah melalui layanan pembayaran digital tanpa harus datang ke kantor. Selasa (7/7/2026).

Selain menghadirkan kemudahan transaksi, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan dan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Program tersebut memberikan potongan pokok tunggakan sebesar 75 persen untuk tunggakan tahun pajak 1996–2013, 50 persen untuk tahun pajak 2014–2020, serta 25 persen untuk tahun pajak 2021–2025.

Kepala BPPRD Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, S.STP, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui sistem pembayaran digital, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, serta memiliki mobile banking atau saldo yang cukup. Seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara daring dengan mudah, cepat, dan aman,” ujar Aisyah Sisilia.

Pos terkait