BPS Sebut Volume Impor Baja Naik 18 Persen Per Tahun

Ilustrasi impor/ist

NASIONAL, FABERTA —  Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim membeberkan kapasitas produksi industri baja nasional hanya berkisar 50 hingga 60 persen. Hal ini disebabkan lantaran membanjirnya produk-produk impor.

Laporan BPS juga menyebutkan volume impor tersebut mengalami peningkatan sebesar 18 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yaitu sebesar 2,9 juta ton dengan nilai USD2,0 miliar. Kenaikan impor terbesar untuk kategori flat product terjadi pada produk Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) sebesar 48 persen senilai USD795,5 juta.

Bacaan Lainnya

Kemudian komoditas lain seperti Coated Sheet sebesar 35 persen senilai USD788,0 juta. Sedangkan untuk long product kenaikan terjadi pada produk Bar sebesar 20 persen senilai USD239,5 juta.

“Kami berharap melalui penerapan berbagai upaya perlindungan perdagangan, industri baja nasional dapat meningkatkan utilisasi yang hingga saat ini hanya memiliki tingkat utilisasi di bawah 60 persen, bahkan di beberapa sektor kurang dari 50 persen,” kata Silmy melalui keterangannya, Selasa 19 Oktober 2021.

Menurutnya, untuk mengantisipasi membanjirnya produk impor pemerintah harus segera menerapkan kebijakan berupa bea masuk anti dumping (BMAD) dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Upaya ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hal ini tentu sejalan dengan arahan Bapak Presiden RI untuk menjaga keberlangsungan industri domestik serta meredam lonjakan volume impor baja,” kata dia.

Silmy menambahkan, selain pemberlakukan BMAD, upaya lainnya yang dapat diimplementasikan untuk melindungi produsen baja nasional dari serbuan produk baja impor adalah pemberlakuan SNI secara wajib untuk seluruh produk baja dari hulu hingga hilir. Produk baja baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor yang telah memiliki SNI wajib, maka produk tersebut wajib memenuhi SNI.

Apabila tidak memenuhi, kata Silmy, produk baja tersebut termasuk barang ilegal dan pihak yang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI baik dengan sengaja atau kelalaiannya dapat dipidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Penerapan dan pengembangan SNI tidak lain adalah untuk melindungi keselamatan pengguna produk baja, melindungi industri nasional dari serbuan produk baja impor, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri juga untuk mendukung daya saing industri baja nasional dalam memenuhi permintaan pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *