Bukanya Jual Hasil Tanam, Petani 60 Tahun di Basel Malah Edar Sabu

FAKTABERITA, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Penangkapan ini terjadi di depan rumah warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Tersangka berinisial D alias DAS (60), seorang petani asal Desa Kepoh, Toboali, kembali berurusan dengan hukum setelah dua kali menjadi residivis kasus narkotika. D alias DAS ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Basel sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di depan rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu tabung plastik berwarna merah, uang tunai senilai Rp 150.000, satu celana jeans merk LIZARD, tabung plastik abu-abu, dua sekop dari pipet minuman, tiga pirek kaca, tujuh bungkus plastik bening kosong, dua korek api gas, satu alat hisap bong, dan satu unit handphone merk Redmi berwarna biru.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Tersangka diketahui sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Modus operandi tersangka adalah menjual sabu untuk memperoleh keuntungan finansial dari penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka D alias DAS dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *