FAKTA BERITA, Oleh Said Akhmad Maulana, M.Pd.,CPS.,C.ME – Miris, adalah kata yang dapat menggambarkan salah satu fenomena yang terjadi di Dunia, terutama di Lembaga Pendidikan di Indonesia saat ini, terutama di Kota Pangkalpinang.
Berbagai pengertian tentang istilah Bullying mengarah kepada satu makna yaitu KEKERASAN. Dalam perspektif perilaku menyimpang, Bullying bisa terlihat pada perilaku mengolok, memukul, mencubit, menjambak, dan menjenggal teman saat berjalan (Maghfiroh et al.,2021).
Namun jauh dari itu, perilaku Bullying tidak hanya terlihat pada aktivitas verbal, melainkan berkembang melalui cyberbullying dengan media online seperti yang terjadi pada banyak kasus.
Hal ini akan berefek pada kondisi mental siswa yang akan mempengaruhi prestasi belajar ataupun lebih jauh akan mempengaruhi proses perkembangan yang akan dilalui oleh siswa karena siswa adalah individu yang sedang melalui proses perkembangan sesuai dengan umurnya.
Pertanyaannya, dimana pemerintah? Apakah tujuan Pendidikan Nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, hanya menjadi Narasi Formalitas untuk memenuhi lampiran program kerja ?
Program merdeka belajar yang telah digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, seharusnya menjadi formula untuk memfasilitasi siswa agar bebas dalam berpikir dan berekspresi.
Namun, perspektif tersebut belum menjadi marwah baru dalam cara pikir, cara kerja, dan cara mendidik yang dilakukan oleh Guru di Sekolah saat ini,prestasi akademik yang digambarkan melalui nilai di rapot sekolah, masih menjadi indikator kesuksesan siswa.
Semua itu menjadi bagian dari ketidakmaksimalan guru dalam melakukan tugas sebagai seorang guru yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen, bahwa tugas utama guru bukan hanya mengajar, melainkan juga untuk mendidik, membimbing dan mengarahkan.
Akhirnya karena guru tidak melaksanakan tugas-tugas tersebut, permasalahan Bullying hamper tidak terindetifikasi secara komprehensif. Padahal hal tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hambatan-hambatan siswa untuk mencapai perkembangan secara optimal.
Menjadi sebuah kebanggaan, pada tahun 2021 Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak. Kemana realiasi penghargaan yang didapat tersebut ?
Masih baru terjadi di Kota Pangkalpinang, kasus Bullying atau perundungan yang terjadi pada salahsatu Sekolah Dasar Negeri pada Bulan Desember 2023.
Memang pemerintah telah bertindak cepat untuk langsung melakukan identifikasi ke sekolah bersangkutan, salahsatunya melakukan mediasi antara orangtua pelaku dan korban.
Namun apakah cukup sampai disini ? Apakah dilakukan identifikasi secara mendalam kepada pelaku untuk mencari alasan dan mengapa pelaku melakukan Tindakan perundungan tersebut.
Dan juga apakah identifikasi serta recovery telah dilakukan secara komprehensif ? Mengingat, layanan Bimbingan dan Konseling belum diterapkan secara penuh pada jenjang Sekolah Dasar.
Penerapan Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar, dapat menjadi salahsatu solusi untuk melaksanakan Tugas Guru sebagai seorang Pembimbing agar dapat memperhatikan perkembangan dan kondisi psikis siswa.
Kolaborasi antara Pemerintah, Guru, Praktisi dan Akademisi menjadi satu kesatuan terbaik untuk nantinya dapat memberikan Layanan Pendidikan secara Komprehensif kepada siswa.
Tentang peulis:
Said Akhmad Maulana, M.Pd.,CPS.,C.ME seorang Praktisi Bimbingan dan Konseling, Praktisi Public Speaking, setelah menempuh pendidikan Sarjana Di Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA (Uhamka) jurusan Bimbingan dan Konseling, dirinya mengambil gelar magister di Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI) jurusan Bimbingan dan Konseling.
Selain aktif sebagai praktisi komunikasi, sekarang dirinya juga mengabdikan diri sebagai Dosen PGSD Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.