SIMPANG KATIS, FABERTA — Muhamad Rizal alias Abu (37) terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akhirnya berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Simpang Katis setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan.
Semenjak mendapatkan laporan dari pihak korban pada (26/4/2021), Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Katis terus melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya mengetahui tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di luar daerah tepatnya di Kota Bekasi
“Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku pada Jumat (28/5/2021), saya bersama Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Katis langsung berangkat ke Kota Bekasi,”ujar Kapolsek Simpang Katis IPDA Deka Jhon Derry.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pihaknya dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Jatiasih Bekasi melakukan pemantauan dan langsung meringkus Abu yang saat itu sedang berada di salah satu kontrakan di wilayah hukum Polsek Jatiasih Bekasi.
“Pelaku saat ini sudah kita bawa ke Mapolsek Simpang Katis untuk penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek.
Seperti diketahui sebelumnya, Abu melakukan tindakan asusila terhadap gadis berusia 14 tahun di Desa Teru pada Sabtu (24/4/2021) lalu.
Akibat perbuatan tersebut, Abu diduga melakukan kejahatan terhadap kesusilaan anak dibawah umur sebagaimana pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Fsl)