BANGKA, FAKTABERITA — Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pemutihan denda atau sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemutihan tersebut berlaku dari 1 April hingga 31 Agustus 2022.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Haryadi mengatakan pemutihan denda atau sanksi administratif bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar denda PBB.
Menurutnya, dengan penghapusan denda PBB maka masyarakat yang memiliki tanggungan PBB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Sehingga masyarakat nantinya hanya membayar pokoknya saja.
“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurangi beban denda administrasinya, nanti tinggal bayar pokoknya saja,” ungkapnya ketika ditemui Faktaberita (21/04/2022) pagi.
Lanjut, ia mengungkapkan bahwa besaran denda tergantung dari total kumulatif pajak.
“Besaran denda dua persen dari pokok setiap tahun, tapi setelah dihitung-hitung kan berjalan terus. Jadi, bengkak terus,” kata Haryadi.



















