Catat! Syarat Wajib Bagi Calon Penumpang Lion Air Hingga 9 Agustus 2021

Ilustrasi Lion Air/ist

NASIONAL, FABERTA — Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus. Berikut syarat terbang terbaru dengan maskapai Lion Group.

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) periode berjalan 05 – 09 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan langkah guna mendukung program pemerintah di dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” kata dia melalui press release, Selasa (3/8/2021).

Catatan Utama:
1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

2. Batasan Usia

a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.

b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR Uji Kesehatan

a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif.

b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

4. Vaksin

a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.

b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.

6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC).

Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/

b) Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Dalam keterangannya, Danang menyebut bahwa tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

2. Mempercepat waktu proses verifikasi.

3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin.

4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *