Catatan Kemenko Marves: Nama PT Serumpun Sebalai Harus Diganti dalam Raperda BUP Babel

FAKTA BERITA, JAKARTA -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

 

Dalam rangka ini, rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, H. Mulyadi, mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI pada Senin (13/05/2024).

 

Mulyadi menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan saran dari Kemenko Marves terkait Raperda BUP yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa kepelabuhanan.

 

“Kami datang untuk menggali informasi dan mendapatkan saran dari Kemenko Marves terhadap Raperda BUP yang nantinya bisa menjadi sumber PAD bagi daerah kami,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa pembentukan BUP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pelabuhan, memanfaatkan sumber daya pelabuhan secara berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kep. Babel.

 

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Ir. Hari Kusmardianto, M.Sc., memberikan beberapa catatan penting terkait Raperda yang disampaikan oleh DPRD Kep. Babel.

 

“Kami sudah memberikan beberapa catatan terhadap legal drafting yang bapak-bapak sampaikan untuk dipelajari,” kata Hari Kusmardianto.

 

Beberapa catatan penting yang disampaikan meliputi:

1. Penugasan pemerintah harus dimasukkan ke dalam bab ruang lingkup untuk memungkinkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut serta dalam proyek-proyek pemerintah di bidang jasa kepelabuhanan.

2. Nama PT. Serumpun Sebalai yang sudah ada dan terdaftar harus diganti.

3. Pada Bab X tentang Kerjasama, perlu ditambahkan poin mengenai kerjasama yang dapat dilakukan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menghemat waktu dan meningkatkan fleksibilitas BUMD dalam menjalin kerjasama.

 

“Inilah beberapa catatan penting dari perspektif kerjasama yang memang kami perhatikan. Tujuannya agar BUMD ini lebih ramah investasi dan fleksibel dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tutupnya.

 

Dengan catatan-catatan ini, diharapkan Raperda BUP dapat disempurnakan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kep. Babel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *