FAKTABERITA, BANGKA SELATAN — Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MX (14), cucu seorang pengusaha timah terkenal di Toboali. MX diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MR (14).
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, yang memicu investigasi mendalam oleh pihak kepolisian.
Plt Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi SH, dengan izin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, memaparkan kronologi kejadian ini.
Pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 01.18 WIB, pelapor sedang tidur ketika menerima telepon via WhatsApp dari anaknya. Saat diangkat, anak pelapor tidak bicara, sehingga pelapor mendatangi kamar anaknya dan menggedor pintu tanpa mendapat jawaban.
“Saya mengintip melalui celah pintu dan melihat anak saya hanya mengenakan celana dalam, serta ada kaki orang lain di kamar tersebut. Saya mendobrak pintu dan mendapati anak saya bersama seorang laki-laki. Atas kejadian tersebut, saya langsung melapor ke Mapolres Bangka Selatan,” ujar Ipda Budi pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut Ipda Budi, tindakan asusila ini dilakukan sebanyak delapan kali sejak Februari 2024 hingga 6 Juni 2024, dengan tujuh kejadian di rumah nenek korban dan satu kali di rumah pelaku.
Berdasarkan laporan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Opsnal bergerak cepat mencari pelaku. Diketahui pelaku berada di wilayah Ampera. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Budi.
Ipda GJ Budi mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian korban, yaitu:
– 1 helai baju lengan pendek warna abu-abu bergambar kartun Minnie Mouse
– 1 helai celana pendek warna coklat
– 1 helai celana dalam warna kuning bermotif lingkaran warna hitam kuning
– 1 helai seprai warna hijau tosca
– 1 unit sepeda motor merk Yamaha tipe Aerox
– 1 buah dompet pelaku
– Pakaian pelaku berupa baju, celana, dan celana dalam.
MX dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepolisian mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan meminta para guru untuk memberikan edukasi yang tepat terkait hubungan seksual dan risiko yang terjadi.
“Peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka,” tegas Ipda GJ Budi.