BANGKA TENGAH, FABERTA — Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mengamankan Fareswoga alias Bujang (30) warga Desa Lubuk Besar karena diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone dan pasir timah pada Jumat, (24/1/2020) lalu.
Aparat kepolisian bergerak setelah mendapatkan laporan korban yakni Norman Maralelo (43) berdasarkan laporan polisi: LP/B-21/I/2020/BABEL/RES BATENG tanggal 25 Januari 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin mengatakan, tindak pidana pencurian dengan Pemberatan tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2020) sekira pukul 19.00 WIB di Pondok milik korban di jalan Jenderal Sudirman Rt 012 Rw 004, Padang Mulia, Kecamatan Koba.
“Pelaku yang merupakan residivis dua kali tersebut mengaku telah mencuri 1 unit handphone merk Redmi 6A warna hitam dan 10 kilogram pasir timah sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,5 juta,”ujar Kasat Reskrim, Kamis (17/6/2021).



















