Curi HP Tetangga, Warga Koba Ini Diringkus Polisi

Pelaku berserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Koba. (Ist)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Ali Mahrus (38) warga Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat aksi pencurian handphone (HP) tetangganya pada Selasa (17/8/2021).

Kapolsek Koba Iptu M. Manik membenarkan penangkapan Ali empat hari setelah pihaknya menerima laporan korban Yana warga Koba, berdasarkan LP/B-742/VIII/2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KOBA/POLRES BATENG/POLDA BABEL/ Tanggal 18 Agustus 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, Dipimpin oleh kapolsek, pada Sabtu (21/8/2021) Tim Unit Reskrim Polsek Koba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelakudan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Kapolsek, dari tangan pelaku timnya menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek OPPO tipe A12 warna abu-abu, kemudian setelah melakukan pengembangan, barang bukti lain berupa HP OPPO tipe A3s warna ungu berhasil ditemukan dari seseorang bernama Erna yang tinggal di Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas, Bangka selatan, tempat pelaku menggadaikan HP curian tersebut.

“Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut sendirian dengan menggunakan alat berupa 1 bilah kayu dengan panjang kurang lebih 60 cm untuk mengambil 2 unit HP tersebut,” ungkap Kapolsek Koba, Senin (23/8/2021).

Atas perbuatan tersebut, Ali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *