MUNTOK, FABERTA — Dua orang warga inisial RA (20) warga dusun 02 RT. 02 desa Pelangas kecamatan Simpang Teritip dan WT (39) warga dusun Air Junguk desa Pelangas Simpang Teritip diamankan oleh polisi karena melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) pada Selasa (14/6/2021) malam.
Kasat Sabhara, AKP Suhairi seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah menjelaskan, sebelumnya saat anggota Polres Bangka Barat sedang melintas di jalan raya Muntok–Pangkalpinang, anggota tersebut melihat aktivitas pengangkutan TBS dari dalam perkebunan sawit PT. GSBL menggunakan mobil Daihatsu Grandmax berwarna silver.
Suhairi membeberkan, saat diperiksa, RA mengakui dirinya mencuri buah sawit bersama tiga orang rekannya, BO, AR dan RE.
Namun, ketiga warga Desa Simpang Gong itu masih buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Menurut AKP Suhairi, kronologi pencurian sekira pukul 21.00 WIB, salah seorang pelaku, RA ditelepon rekannya, WT. Dia disuruh membawa mobil dan mengambil sawit bersama pelaku lain berinisial BO.
”Setibanya mereka di ruas jalan Pangkalpinang – Muntok, tepatnya di desa Simpang Gong, BO minta RA berhenti dan putar balik serta memarkir mobilnya,” beber Suhairi, Rabu (16/6).
Setelah itu BO menelpon dua orang pelaku lainnya yang kemudian keluar dari arah kebun menuju lokasi tumpukan buah sawit.
“Selanjutnya keempat pelaku pencurian itu lalu mengangkut buah sawit sebanyak 50 tandan atau sekitar kurang lebih 1,2 ton ke dalam mobil Daihatsu Grandmax berwarna silver,” ujarnya.
Lebih jauh Suhairi menjelaskan peran masing-masing dari keempat pelaku AR, RA, RE, dan BO.
“Perannya, RA bertugas membawa mobil, AR dan RE sebagai pemanen kelapa sawit dan BO merupakan penghubung transaksi penjualan kepada WT,” tutur Kasat Sabhara.
Upah yang didapat RA selaku pengemudi mobil dari WT sebesar Rp. 200.000. Sedangkan BO menjual sawit hasil curian itu seharga Rp. 1.300 per kilogram. Hasil penjualan tersebut dibagi rata dengan RE dan AR. (Fth/Faberta Babar)