BANGKA BELITUNG, FABERTA — Sejumlah daerah di Provinsi Bangka Belitung resmi memberlakukan PPKM Level 3 dan Level 4. Hal ini berdampak pada pengetatan setiap aktivitas masyarakat yang cenderung menimbulkan kerumunan. Termasuk soal menggelar resepsi pernikahan.
Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri ini diterbitkan pada 25 Juli 2021 dan berlaku pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 4, seperti Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur “Resepsi pernikahan ditiadakan,” bunyi aturan yang tertera di Inmendagri 25/2021. Sehingga, bila nekad tetap menggelar resepsi, pihak berwenang akan menindak secara tegas.
Sedangkan, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 seperti Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka, Bangka Selatan, ketentuan sesuai Inmendagri 25/2021 berbunyi, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.