BANGKA SELATAN, FAKTA BERITA — Uyub alias Ayub (27) warga Desa Nangka Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Diringkus polisi usai bawa jual motor pinjaman.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam motor, namun motor pinjaman tersebut malah di jualnya di salah satu Shorom motor seken Dzeko motor desa Kampung Jeruk Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Setelah sebelumnya korban Luni (47) warga desa Malik Kecamatan Payung, melaporkan perbuatan terduga pelaku Ayub, setelah merasa di tipu atas pelaku yang meminjam motornya dengan alasan ada urusan penting.
Kapolsek Payung Iptu Husni Afriyansah menyebutkan, bahwa terduga pelaku ini diduga dengan sengaja melakukan tindakan penipuan terhadap korban Luni dengan alasan meminjam motor karena ada keperluan penting.
“Pelaku ini meminjam motor dengan alasan ada keperluan penting, tetapi bukannya mengembalikan motor tersebut malah di jual oleh pelaku di salah satu Shorom motor yakni Dzeko Motor di Kampung Jeruk, Kabupaten Bateng,” sebutnya, Rabu (15/5/2024).
Kejadian ini bermula pada Rabu (20/03) sekira pukul 18.30 Wib, pelaku ini menelpon korban untuk meminjam motor tetapi korban ini tidak mengizinkan motornya dipinjam, lalu sekira pukul 20.00 Wib pelaku ini kembali menelpon dengan alasan yang sama, tetapi korban akhirnya luluh dan memberikan motor tersebut.
Namun, dengan syarat pukul 15.00 Wib sore hari motor tersebut harus dikembalikan karena ia akan memakai motor tersebut, lalu pelaku juga meminta STNK motor tersebut dengan alasan takut di tilang polisi yang akhirnya korban memberitahukan dimana tempat STNK tersebut yang ternyata menjadi satu dengan BPKB motor tersebut.
“Korban ini akhirnya luluh kepada korban dengan memberikan motor tersebut untuk mengambil motor tersebut dirumahnya sekitar jam 07.00 Wib pagi hari, beserta lokasi STNK dan pada sore hari motor tersebut harus di kembalikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pas sore harinya sekira pukul 14.30 Wib saat korban pulang bekerja ternyata motor belum ada dirumahnya, lalu korban mencoba menelpon pelaku tetapi nomor Handphonenya tidak aktif dan sudah di coba beberapa kali untuk menelpon pelaku.
Melihat orang tuanya kesusahan anak korban Tomi menghampiri orang tuanya seraya menanyakan, motor yang dipinjam oleh pelaku belum di kembalikan yah, dan korban pun menjawab bahwa motor tersebut belum di kembalikan yang akhirnya anak korban menyarankan untuk melaporkan hal ini ke Polsek Payung.
“Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Payung pada Kamis (21/03),” terang Kapolsek.
Pada Selasa (14/05) tim Reskrim Polsek Payung mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yakni berada di desa Nibung Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku kurang lebih selama 2 jam dari Kabupaten Basel ke Kabupaten Bangka.
Penangkapan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Payung Bripka Alex Sandra ini membuat pelaku tidak bisa melakukan perlawanan atas penangkapan ini, dan tim langsung menanyakan perihal motor merk Yamaha free gi warna merah dengan Nopol BN 5834 ED ,Nomor Rangka MH3SEJ910PJ032212 dan no mesin E31WE0223870.
Dari pengakuan terduga pelaku ternyata motor tersebut telah di jual ke showroom motor seken Dzeko Motor di desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bateng, akhirnya tim langsung menuju lokasi motor tersebut dan mengambil barang bukti.
” Untuk saat ini status pemilik showroom masih sebagai saksi karena dirinya membeli motor tersebut ada BPKB nya dan merasa tertipu, sedangkan terhadap pelaku terancam Pasal 378 KUHP, pasal 372. KUHP tentang penipuan dan Penggelapan,” pungkasnya.