Dalilkan Pembukaan Kotak Suara, Saksi Pemohon Malah tak Ada di TPS

FAKTA BERITA, JAKARTA – Sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Senin (10/2/2024).

Dalam sidang ini terungkap fakta bahwa saksi dari pihak Pemohon, pasangan calon 01 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal, ternyata tidak berada di tempat saat pembukaan kotak suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Saksi dari KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira, menyebutkan bahwa saksi Pemohon yang bernama Ekhsan tidak hadir ketika pembukaan kotak suara dilakukan. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan karena seorang pemilih lanjut usia keliru memasukkan surat suara Pilgub ke kotak suara Pilwako.

“Keterangan Pemohon menyebutkan bahwa saksi mereka melihat langsung pembukaan kotak suara, tetapi faktanya saksi tersebut belum hadir saat kejadian,” ujar Ridho di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Panel MK, Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang itu, Ridho juga menjelaskan bahwa seluruh saksi pasangan calon 01 menandatangani formulir C.Hasil di tingkat TPS tanpa keberatan apa pun. Namun, di tingkat kecamatan, tiga dari tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang—yakni Kecamatan Bukit Intan, Girimaya, dan Gerunggang—saksi Pemohon tidak menandatangani formulir D.Hasil Pleno.

“Alasan mereka tidak menandatangani formulir tersebut karena mengikuti arahan dari tim pemenangan calon,” ungkap Ridho.

Saksi lain dari pihak terkait, Firman Aghriby, yang juga berada di lokasi TPS 005, membenarkan bahwa saksi Pemohon terlambat hadir pada saat penghitungan suara.

“Saksi 01 tidak ada saat pembukaan kotak suara pukul 10.30. Mereka baru datang sekitar pukul 14.00 saat penghitungan suara dimulai,” kata Firman yang juga menjabat sebagai Koordinator Saksi pasangan 02 Hidayat Arsani-Helyana se-Kota Pangkalpinang.

Ahli dari Termohon KPU Bangka Belitung, I Gusti Putu Artha, menegaskan bahwa pembukaan kotak suara akibat surat suara yang tertukar masih sesuai dengan aturan perundang-undangan, selama kotak suara belum disegel.

“Kalau kotak suara belum disegel, pembukaan untuk memperbaiki kesalahan teknis seperti ini tidak melanggar aturan. Ini justru langkah yang tepat untuk memastikan dokumen pemilu tetap sesuai prosedur,” jelas Putu.

Menurut Putu, tim pemenangan seharusnya membekali saksi mereka dengan pengetahuan yang memadai agar bisa menyelesaikan permasalahan di tingkat TPS.

“Perselisihan seharusnya selesai di TPS, bukan baru dipermasalahkan ketika persidangan di MK demi mengejar ambang batas,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari kedua belah pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *