Dari Ratusan Ormas/OKP, Hanya 79 yang Terdaftar di Kesbangpol Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, FABERTA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkal Pinang, hingga tahun 2021 ini mencatat, sebanyak 79 organisasi masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terdaftar.

Kepala Kesbangpol Kota Pangkal Pinang, Anggo Rudi mengatakan, saat ini 79 Ormas dan OKP tersebut sudah melaporkan ke Kesbangpol Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Untuk OKP dan Ormas di Pangkalpinang itu jumlah banyak, ratusan. Tetapi kami ada aturan tertentu bahwa kesbangpol ini sebagai wadah untuk OKP dan Ormas,” ujarnya.

Namun, kata Anggo, Ormas dan OKP saat ini tidak diwajibkan lagi untuk mendaftar, namun diwajibkan untuk melapor ke Kesbangpol.

“Sehingga kami Kesbangpol mengetahui kedudukan dan tempat mereka dimana. Ada 79 OKP maupun Ormas yang sudah mendaftar, kalau jumlah itu ratusan tapi tidak melapor ke Kesbangpol,” ucapnya.

Mengenai dana hibah Ormas dan OKP, Anggo menyebutkan, hal itu bukan kewenangan Kesbangpol Kota Pangkalpinang, namun menjadi kewenangan OPD setiap bidang OKP dan Ormas.

“Untuk dana hibah bukan lagi di kami, sekarang ada di dinas masing-masing. Kami hanya mengelola dana parpol. Saya beri contoh seperti FKUB ada pada Kesra, untuk KNPI ada pada Dispora, dan Ansor juga ada pada Kesra,” katanya.

Anggo menyebutkan, walaupun OKP dan Ormas tersebut sudah terdaftar di Kesbangpol, tidak belum tentu semua mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemkot Pangkalpinang.

“Jumlah dana itu tidak setiap tahun didapatkan sama oleh Ormas, pagu anggaran tersebut ada pada dinas masing-masing,” tuturnya. (Gst/Faberta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *