NASIONAL, FABERTA — Pekan ini beredar kabar bahwa data 2 juta nasabah BRI Life serta lebih dari 400.000 dokumen perusahaan asuransi tersebut bocor dan dijual di internet.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan PT Asuransi BRI Life terancam dicabut izin usahanya jika terbukti bersalah membocorkan data konsumen. Kendati demikian, sanksi akan dilakukan bertahap susuai dengan proses penyelidikan.
Ketua BPKN Rizal Halim mengatakan, untuk membuktikan perusahaan pelat merah itu bersalah atau tidak perlu dilakukan audit forensik secara mendalam. Jika terbukti ada keterlibatan pihak internal perusahaan yang membocorkan data, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menuturkan sanksi pidana berupa kurungan penjara juga mencancam individu yang terbukti terlibat jual-beli data pribadi.
“Ada pencabutan izin kalau memang ada persoalan yang berasal dari kelalaian pelaku usaha. Ya tentunya tingkatannya tidak langsung mencabut, ada sanksi administrasi, pembekuan sampai pencabutan izin yang tergantung konteksnya seperti apa,” kata Rizal melalui keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, di era disrupsi seperti sekarang risiko kebocoran data melalui sistem digital memang sangat tinggi. Apalagi, dalam sistem ekonomi biasanya data pribadi terintegrasi dengan semua layanan baik pembayaran, perbankan maupun kesehatan.
Bahkan, kata Rizal, lembaga-lembaga penting negara juga tak luput dari risiko peretasan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Dia mencontohkan, markas besar Departemen Pertahana Amerika Serikat (AS) di Gedung Pentagon pun pernah mengalami peretasan.
Oleh karena itu, lanjut Rizal, pemerintah perlu mengantisipasi hal ini agar tak terulang kembali. Salah satu caranya yakni dengan cara mempercepat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Jadi memang kalau bagaiamana responsnya harus dicek dan ditelusuri persoalan kebocoran murni adalah satu persoalan teknikal atau masalah sistem di BRI Life ataukah itu kejahatan baik yang dilakukan eksternal maupun internal,” kata dia.
Lebih lanjut, Rizal meminta untuk meningkatkan edukasi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun pemangku kepentingan lainnya kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Dari sisi pelaku usaha, penguatan sistem keamanan digital pada layanan yang diberikan wajib dilakukan.
Sedangkan dari sisi konsumen atau masyarakat, diimbau untuk tidak mudah memberikan data-data pribadi kepada orang yang tak berkepentingan.
“Termasuk juga tidak usah mengupload data vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR ke media sosial karena ini ada data-data pribadinya. Seperti di antaranya nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan alamat tempat tinggal,” pungkanya.



















