BANGKA BELITUNG, FAKTABERITA — Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan debt collector tidak boleh mengambil secara paksa kendaraan nasabah yang menunggak cicilan, hal itu mengingat sudah ada prosedur hukum yang mengaturnya.
Dikatakan Penyuluh Hukum Kemenkumham Bangka Belitung, Fery. Jika ada aksi debt collector yang tiba-tiba mengambil kendaraan dijalan dengan cara memaksa bahkan sampai menghina nasabah, dapat dituntut secara hukum.
“Nasabah harus paham, ketika datang debt collector untuk menarik kendaraan yang menunggak dengan memaksa atau dengan tindakan yang bernada ancaman dan mempermalukan nasabah yang bersifat fisik maupun verbal, maka debt collector bisa ditindak secara hukum,” ujar Fery seizin Kepala Bidang Humas Kemenkumhan Bangka Belitung, Andini.
Fery juga menjelaskan, para nasabah atau pemilik kendaraan yang menunggak cicilan jangan panik ketika datang debt collector saat ingin mengambil kendaraan. Yang pertama nasabah wajib meminta debt collector untuk menunjukan sertifikat fidusia, surat kuasa penarikan, kartu sertifikasi profesi, dan kartu identitas, serta yang tak kalah penting yakni surat putusan pengadilan.



















