JAKARTA, FABERTA – Kisruh perpecahan di tubuh Partai Demokrat akhirnya menemui titik terang, setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak kepengurusan Moeldoko yang terpilih secara aklamasi pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
“Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak, kata Yasonna saat menggelar konferensi pers didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD secara daring, Rabu (31/3).
Kepengurusan Moeldoko dinyatakan gagal memenuhi kekurangan persyaratan dokumen yang diminta Kemenkumham. “Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen sudah kirimkan surat, terkait perubahan AD/ART Partai Demokrat,” katanya dikutip kompas.com.
Berkas yang diserahkan pada 16 Maret 2021 itu tidak berhasil meyakinkan Kemenkumham karena tidak adanya rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga di masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Moeldoko sendiri, terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada KLB yang diselenggarakan 5 Maret lalu oleh para pengurus pecatan Demokrat Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kongres tersebut membuat kegaduhan di partai berlambang Mercy itu.
Adu klaim sebagai pengurus yang sah dilontarkan kedua kubu, hingga masing-masing menyambangi Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan secara hukum. Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dituding telah merusak asas berpolitik Partai Demokrat.
Tudingan itu dilemparkan AHY pada konferensi pers terakhir yang diselenggarakan 29 Maret lalu, usai menyikapi pernyataan Moeldoko yang menyebut Partai Demokrat telah mengalami pergeseran ideologi.
“Maaf, para kader Partai Demokrat mempertanyakan apa kapasitas Bapak Moeldoko? Kami menyayangkan seorang pejabat negara bersikap serampangan dan berbohong,” ujar AHY lusa lalu. (FB)