PANGKALPINANG, FAKTA BERITA — Ancaman radikalisasi digital yang menyasar anak dan remaja di era media sosial kini menjadi perhatian serius. Melihat potensi bahaya yang semakin kompleks, Satgas Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 AT Polri menggandeng Pemerintah Provinsi Babel untuk memperkuat sinergi dalam melindungi generasi muda dari paparan ideologi kekerasan.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui workshop penyusunan program terpadu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Babel. Kegiatan ini menjadi langkah awal merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan anak secara komprehensif, mulai dari mekanisme pelaporan, asesmen, intervensi hingga monitoring berkelanjutan.
Kasatgaswil Densus 88 AT Polri wilayah Babel, AKBP Maslikan, menegaskan bahwa radikalisasi digital bukan lagi ancaman abstrak, melainkan realitas yang sudah terjadi. Berdasarkan data hingga 2025, terdapat sedikitnya 112 anak di 26 provinsi terpapar radikalisme digital berlatar ideologi teror, serta puluhan lainnya terdampak ideologi kekerasan non-teror melalui komunitas digital seperti True Crime Community (TCC).
“Pola paparan kini bergeser dari lingkungan fisik ke ruang digital yang jauh lebih masif dan sulit dikendalikan. Karena itu, penanganannya harus cepat, ramah anak, dan melibatkan semua pihak,” tegas Maslikan.
Dalam forum tersebut, peserta juga membahas rencana pembentukan hotline khusus sebagai jalur pelaporan cepat untuk kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap potensi ancaman di wilayah Bangka Belitung.



















