Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Jurnalis di Tengah KUHP Baru, Imunitas Wartawan Tetap Terlindungi

forum diskusi bersama insan pers dan Humas Polri di Bangka Belitung, Selasa (6/5/2026). Andi/Faberta

PANGKALPINANG, FAKTA BERITA – Dewan Pers menegaskan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menyampaikan informasi publik yang akurat, berimbang, dan sesuai kode etik di tengah dinamika penerapan KUHP baru.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam forum diskusi bersama insan pers dan Humas Polri di Bangka Belitung, Selasa (6/5/2026).

Diskusi bertajuk “Profesionalisme Jurnalis” ini menyoroti dua pilar utama yang wajib dimiliki wartawan, yakni kompetensi dan skill serta pemahaman hukum dan peraturan.

Totok menjelaskan, kompetensi dan skill mencakup kemampuan teknis serta intelektual dalam mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara akurat dan sistematis. Sementara itu, aspek hukum menuntut jurnalis memahami dan menjalankan aturan pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral profesi.

Dalam sesi lain, jurnalis senior Bangka Belitung, Albana, memaparkan materi “KUHP Baru Ancaman Kriminalisasi, Imunitas Wartawan Tetap Terlindungi”.

Ia menegaskan bahwa meski KUHP baru memuat sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik, wartawan tetap memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait