PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang mengimbau Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat nomor urut bakal calon legislatif (Bacaleg) dan melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pangkalpinang.
Hal ini kata Wahyu Saputra koordinator divisi hukum pencegahan partisipatif masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Pangkalpinang, APS yang memuat nomor urut Bacaleg sudah masuk dalam konten alat peraga kampanye (APK). Oleh karena itu kata dia, demi tertibnya jalan Pemilu 2024 maka semua Bacaleg yang memasang APS agar dapat mematuhi norma dan aturan yang sudah dibuat.
Terkait APS sambung mantan wartawan ini, bagi bakal calon yang memasang APS sejatinya masih bersifat sementara karena masih berstatus bakal calon dan belum ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU. “Oleh karena itu kita minta bakal calon ini dapat bersabar memasang APK nya nanti yang akan dimulai pada 28 November 2023 yang tinggal 1 bulan lagi,” pintanya.
“Kan kemarin kita dengan teman-teman parpol dan panwascam sudah mencapai perspektif yang sama. Jika sosialisasi lewat APS ini kan sejatinya untuk parpol. Namun jangan pula momentum ini dijadikan Bacaleg untuk kampanye serta vulgar memasang nomor urut. Ingat ini kan masih APS belum APK,” ujar dia lagi.