PANGKALPINANG, FABERTA — Pemerintah Kota Pangkalpinang, sudah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) Tahun 2015.
Ketua pansus 10 Perda KTR DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyampaikan, perda ini telah berjalan selama 5 tahun dan telah dilakukan evaluasi perda. Kini perda KTR akan di revisi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami tak ingin hanya sebatas formalitas saja, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas,”kata Rio. Kamis, (15/4/2021).
Sekretaris DPW PKS Babel ini menilai, kondisi hari saat ini Perda KTR wajib diterapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah, dan tempat layanan publik.
“Terutama para pelajar dan anak-anak. Ini yang ingin kami prioritaskan,”ujarnya.
Rio menuturkan, mengenai KTR ini Pemkot Pangkalpinang dapat belajar dari kota-kota besar dan maju.
Karena, Perda kawasan tanpa rokok sangat memiliki kekuatan menekan angka bagi perokok pemula, termasuk publikasi dan iklan rokok konsisten dibatasi.
“Substansi Perda ini adalah berharap masyarakat dapat hidup sehat dengan tidak mengganggu orang lain karena asap rokok. Pansus 10 akan mengundang LSM, ormas dan aktivis kesehatan dalam pembahasannya, agar publik mengetahui isi perda KTR ini,”ucapnya. (Gst)