FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa ada dasar hukum yang kuat yang menunjukkan bahwa Pulau Tujuh dan gugusannya secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Babel.
Menurut Didit, klaim tersebut didasari oleh dua undang-undang utama yang menjadi pijakan konstitusional. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kalau merujuk pada kedua undang-undang tersebut, sangat jelas bahwa Pulau Tujuh merupakan bagian dari Bangka Belitung. Ini diperkuat lagi dengan dokumen-dokumen kartografis seperti peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan Peta Lingkungan Laut Nasional Pantai Timur Sumatera edisi 1992,” jelas Didit pada Minggu (22/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau tidak dicantumkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayahnya, justru kemudian muncul kejanggalan saat pembentukan Kabupaten Lingga. Pulau Tujuh secara administratif justru dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, yang kini menjadi sumber sengketa.
“Secara geografis, Pulau Tujuh, terutama Pulau Pekajang yang merupakan satu-satunya pulau berpenghuni di gugusan itu, lebih dekat ke wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka dan Parit Tiga di Kabupaten Bangka Barat, dibandingkan ke wilayah administratif Kabupaten Lingga,” bebernya.



















