FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Audiensi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel untuk menyingkapi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang dinilai bertabrakan dengan realitas kebutuhan masyarakat desa, khususnya para petani Babel, di ruang rapat Bamus DPRD. Senin (28/7/2025).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya yang memimpin langsung pertemuan itu menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan masyarakat desa yang terdampak langsung kebijakan tersebut.
“Jangan sampai penertiban ini membunuh kehidupan masyarakat desa. Kita sepakat soal penegakan aturan, tapi harus jelas juga batasan mana yang merugikan rakyat dan mana yang memang harus ditertibkan,” tegas Didit.
Didit menyampaikan, keresahan para kepala desa karena banyak lahan kebun milik warga yang secara administratif tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan. Padahal, aktivitas di lahan tersebut sudah berlangsung jauh sebelum kebijakan ini diterapkan.
“Kalau masyarakat kecil yang terdampak, tentu ini akan kami perjuangkan. Tapi kalau perusahaan swasta nanti dulu, biar mereka yang urus yang penting rakyat yang kita perjuangkan,” ujarnya.



















