FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa dua isu strategis yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan mekanisme resmi yang berlaku. Penegasan ini ia sampaikan usai memimpin RDP di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (28/8/2025).
Didit menyebut, pembahasan pertama terkait kewajiban corporate social responsibility (CSR) dan plasma perkebunan PT Sawindo Kencana dengan masyarakat Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka. Menurutnya, persoalan teknis akan langsung ditangani Dinas Perkebunan.
“Senin nanti, Kepala Dinas Perkebunan akan menjembatani pertemuan dengan perusahaan. Insya Allah aspirasi masyarakat bisa diakomodir sesuai aturan,” ujar Didit.
Isu kedua yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan Landbouw seluas 113 hektare di Kabupaten Bangka Barat. Didit menjelaskan, masyarakat telah memenangkan gugatan di pengadilan, namun Pemkab Bangka Barat berencana menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).



















