Didit Tegaskan IPP Wajib Patuh Perda, Tak Bisa Asal Jalan

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kebijakan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) tak bisa dijalankan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur IPP masih berlaku dan wajib jadi pijakan dalam setiap kebijakan pendidikan di daerah ini.

Bacaan Lainnya

“Perda ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum. Artinya, segala kebijakan terkait IPP wajib mengacu pada perda, tidak bisa berjalan sendiri,” kata Didit saat memimpin pertemuan bersama eksekutif di ruang Banmus DPRD Babel. rabu (28/5/2025).

Ia pun meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera berkoordinasi dengan Gubernur Babel untuk memperjelas arah kebijakan. Format dan mekanisme IPP versi Gubernur, kata Didit, harus diketahui lebih dulu sebelum dibahas bersama legislatif.

“Silakan Dinas Pendidikan dan Inspektorat menyampaikan langsung ke Pak Gubernur. Format dan keinginan beliau seperti apa, itu yang akan kita bahas bersama dan rumuskan jadi keputusan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas beban anggaran pendidikan yang harus ditanggung daerah. Didit merinci, biaya operasional untuk jenjang SMA mencapai Rp4,8 juta per siswa per tahun.

Namun, dana BOS hanya mencakup Rp1,8 juta dan APBD menyumbang Rp800 ribu, sehingga masih terdapat kekurangan Rp2,2 juta per siswa.

Untuk SMK, kekurangannya lebih besar, yakni Rp2,4 juta, karena total kebutuhan operasional mencapai Rp5 juta per siswa, sementara BOS dan APBD hanya mampu menutup Rp2,6 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *