Didit Warning Keras, Dugaan Limbah PSM Tak Boleh Dibiarkan

Ketua DPRD Provinsi kep.Bangka Belitung, Didit Srigusjaya saat diwawancarai Wartawan usai Rapat Paripurna. Senin, (19/1/2026).

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH — Dugaan pencemaran limbah oleh PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) yang berdampak pada nelayan dan warga pesisir Desa Perlang memicu desakan pertanggungjawaban dari masyarakat serta mendapat perhatian DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (2/4/2026).

Limbah perusahaan diduga mengalir melalui sungai hingga ke laut, menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas melaut serta hasil tangkapan nelayan. Warga menilai pengelolaan limbah perusahaan lalai dan mendesak langkah konkret, mulai dari perbaikan sistem pengolahan hingga penghentian sementara pembuangan limbah sebelum memenuhi baku mutu lingkungan.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku telah melakukan pengecekan lapangan dan mediasi. Namun, kewenangan yang dimiliki terbatas pada sanksi administratif, sementara penghentian operasional berada pada instansi pemberi izin, kondisi yang memicu kekecewaan warga karena perusahaan dinilai masih beroperasi di tengah dugaan pencemaran.

Persoalan ini turut menjadi perhatian Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang menegaskan bahwa dugaan pencemaran tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani serius.

“Saya minta DLH dan Pertanian segera turun menanggapi persoalan ini, mengecek langsung kondisi di lapangan dan panggil perusahaan, kita harus memastikan tidak ada pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan,” tegas Didit.

Ia mengungkapkan, dampak limbah tidak hanya dirasakan di Desa Perlang, tetapi diduga telah meluas hingga ke wilayah Kulur dan sekitarnya, sehingga perlu penanganan lintas sektor.

Pos terkait