BANGKA SELATAN, FAKTA BERITA — Sedang dalam proses hukum, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel hentikan operasional SPBUN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera yang berada di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penghentian operasional ini dilakukan hingga proses hukum bersama pihak kepolisian selesai.
Sebagai informasi, SPBUN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan ini berstatus operasional perdana.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wilayah Penutuk, Pertamina telah mempersiapkan SPBU Alternatif yang dapat diakses masyarakat yaitu SPBU Sadai 24.337.157.
“Jika ada kebutuhan informasi maupun masukan dan saran, masyarakat atau konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, kepada media ini, Minggu (2/6/2024).
Tindakan tegas Pertamina ini dilakukan, terkait dugaan ada penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Desa Penutuk Pulau Lepar Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya diberitakan Tim Unit Opsna Subdit Gakkum dan Personel Kapal Patroli KP.XXVIII-2006 berhasil mengamankan BBM subsdi yang diselewengkan di SPBUN PT Billiton Energi Sejahtera tersebut sebanyak 8 ton.
Dari temuan ini, selain barang bukti BBM 8 Ton, Tim Unit Opsnal Subdit Gakkum juga berhasil mengamankan diduga pelaku penyelewengan yakni RK yang merupakan Pengawas di SPBN No 2833725 yang terletak di Dermaga Desa Penutuk.
Guna menindaklanjuti perkara penyelewengan BBM subsidi ini, pihak Dit Polairud Polda Babel juga berjanji memanggil dan memeriksa pemilik SPBN Desa Penutuk.
“Jadi, pelaku dan BB telah kami bawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan pendalaman. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pemilik / manajemen SPBN no. 2833725 untuk dimintai keterangan dengan berkoordinasi kepada pihak Pertamina,” jelas AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, dalam rilis yang dibagikan kepada media, Jumat (31/5/2024) lalu.
Pada kesempatan berbeda, Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel membenarkan insiden dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar yang terjadi di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat, (31/5) pukul 01.05 WIB tersebut adalah benar milik PT Billiton.
“Dalam hal tersebut, memang benar bahwa BBM tersebut akan dikirim ke SPBUN 28.337.25 yang berlokasi di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar. Dan mitra akan berkoordinasi bersama Dit Polairud Polda Babel untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen,” ujar Tjahyo.
Dijelaskan Tjahyo Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.