FAKTABERITA, BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial I L alias J (20) di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jum’at (12/07/2024).
Berdasarkan laporan polisi LP/A 25/VII/RES.4.2/2024/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN. POLDA. BABEL, tertanggal 12 Juli 2024.
Penangkapan dimulai dari laporan suami tersangka kepada Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mengenai dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan narkotika oleh istrinya. Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim bersama dengan RT setempat dan Sdr. S melakukan penggerebekan di rumah kontrakan I L alias J pada pukul 00.30 WIB.
“Personil Sat Reskrim bersama RT setempat dan Sdr. S melakukan penggerebekan di kontrakan Sdri. I L alias J, dan setelah itu dilakukan penggeledahan yang dihadiri ketua RT setempat,” ujar Ipda GJ Budi SH.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
– 1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih (sabu)
– 3 korek api gas
– 1 alat hisap (bong)
– 1 pirek kaca
– 2 pipet minuman
– 1 gulungan aluminium foil
– 1 helai tisu putih
– 1 wadah plastik
– 1 kotak rokok merk Helium
– 1 handphone merk VIVO warna silver
Barang bukti tersebut kemudian disita, dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Basel.
Tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya. Tersangka membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin yang sah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Basel.