Dihadiri Forkopimda, Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti Tuntas sebagai Obyek Eksekusi

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di area Parkir Kejari Basel, Selasa (9/12/2025).

​Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mencakup barang bukti yang berasal dari 62 perkara tindak pidana umum dari periode Mei hingga November 2025.

​Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman. Dalam sambutannya, Sabrul Iman menyatakan bahwa pemusnahan ini wajib dilaksanakan sesuai prosedur.

Pos terkait