Diintimidasi Usai Buat Berita Penertiban Tambang di Beltim, Wartawan Lapor ke Kepolisian

BELITUNG TIMUR, FAKTABERITA – Saat sedang ngopi di sebuah warung, Arya dikejutkan oleh kedatangan seorang pria berinisial L yang tak suka atas pemberitaan yang dibuat olehnya. Seketika terjadi keributan kecil. Selanjutnya L pun memiting Arya, sehingga wartawan dari Tabloid Belitung Bertuah itu pun tertunduk.

Peristiwa pada Kamis (3/3/2022) pagi itu pun berlanjut ke pelaporan ke pihak berwajib. Karena ada memar di wajah, proses visum et repertum juga dilakukan untuk melengkapi pelaporan.

Didampingi oleh kuasa hukumnya Fahriani SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah Yusnani, Arya datang ke Mapolres Belitung.

Kuasa Hukum Tabloid Belitung Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.

“Hari ini kami melaporkan seseorang berinisial L karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya, pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).

Ia menilai, tindakan yang dialami oleh kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis. Ditegaskannya, seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Fahriani menjelaskan, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Belitung Timur agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali.

“Kami ke depannya tidak ingin ada kisah-kisah baru bahwa wartawan mendapatkan intimidasi padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual dan fungsinya banyak kepada masyarakat menjadi terhalang,” tandasnya.

Dia menyebutkan, kliennya mendapatkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis.

Saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Karena kami percaya di negara ini masih ada aparat-aparat penegakan hukum yang memang ingin menegakan hukum,” jelasnya.

Diduga, kejadian intimidasi terhadap Arya, diawali dari pemberitaan tentang kegiatan razia tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Bareskrim Polri, dan Puspom TNI melakukan penertiban yang sudah dilaksanakan selama dua hari Selasa-Rabu, 1-2 Maret 2022 Belitung Timur.

Puluhan penambang ditertibkan dan diamankan oleh tim gabungan ke Polres Belitung Timur guna dimintai keterangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *