Pangkalpinang — KPU Kota Pangkalpinang kembali dilaporkan, kali ini terkait masalah perekrutan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 yang dinilai cacat administrasi.
Berdasarkan laporan No.01/LP/PW/Kota/09.01/V/2024, Akmal Fauzi melaporkan KPU Kota Pangkalpinang ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.
Terkhusus PPK Pangkalbalam dan PPS Ampui, dimana seharusnya pada seleksi administrasi sudah digugurkan, karena menyalahi aturan persyaratan pada poin 6.
Poin 6 tersebut yaitu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
“Seharusnya pada saat seleksi administrasi itu sudah digugurkan karena jelas adanya pelanggaran pada poin 6,” ucap Akmal Fauzi kepada rekan-rekan media, Kamis (30/05/2024).
Menurutnya dengan kesalahan administrasi seperti itu, dinilai dan disinyalir adanya hal-hal yang tidak diketahui.
“Makanya ini saya melaporkan dan meminta mereka digugurkan serta diganti dengan anggota yang lebih akuntabel,” tuturnya.
Akmal juga menjelaskan, bahwa ini merupakan tahap awal, namun tak menutup kemungkinan ada penyimpangan prosedur lain yang dilaksanakan dalam rekruitmen calon PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2024 ini.
“Alhmdulillah tadi sudah saya sertakan dilaporan tersebut bukti-bukti dan mereka Bawaslu akan menindaklanjutinya dalam beberapa hari ke depan. Kita tunggu saja bagaimana reaksi Bawaslu terhadap laporan corat marut nya rekrutmen PPK dan PPS ini,”ucapnya.
Ia berharap, rekrutmen PPK dan PPS ini memang disisi oleh anggota yang berkompeten dan mengerti tentang penyelanggara pemilu, bukan asal comot atau berdasarkan rekomendasi dari pihak lain.
“Yang paling penting asal jangan satu barisan, yang paling bagus satu tujuan yaitu menciptakan pilkada yang aman, damai dan terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat,” ujarnya.