Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

PANGKALPINANG, FAKTABERITA – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi sebagai solusi untuk mengakomodir kegiatan penambangan rakyat secara legal.

Usulan ini disampaikan Restu dalam berbagai kesempatan termasuk saat bertemu dengan perwakilan penambangan dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pasca aksi demontrasi 6 Oktober lalu.

Dalam pertemuan bersama perwakilan penambang, PT TIMAH Tbk juga menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pembentukan koperasi bagi masyarakat penambang.

Melalui koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat penambang untuk bisa bermitra langsung dengan PT TIMAH Tbk, termasuk soal pembayaran imbal jasa penambangan dari IUP Perusahaan kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi.

“Terkait imbal jasa langsung ke penambang, selama ini ada peraturan yang tidak membolehkan kami menerima atau membayarkan langsung ke penambang. Kami menyarankan dua hal menggunakan mitra. Tapi ternyata mitra banyak mudorotnya banyak potongan dan sebagianya, maka kita mengusulkan menggunakan koperasi,” katanya.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Muslim El Hakim mengatakan, dari hasil pertemuan bersama masyarakat penambang menurutnya, masyarakat cukup antusias untuk membentuk koperasi bahkan sudah ada beberapa koperasi yang sudah eksis mulai berbenah dan mempersiapkan diri agar bisa bermitra dengan PT TIMAH Tbk.

Ia menjelaskan, Dinas Koperasi dan UKM Babel bersama PT TIMAH Tbk mendorong koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di desa-desa, terutama di desa yang ada IUP PT TIMAH Tbk untuk menjadi koperasi yang bisa bermitra dengan PT TIMAH Tbk.

“Diskusi kami bersama PT TIMAH Tbk kita akan mengoptimalkan koperasi merah putih yang ada di desa khususnya yang ada di IUP PT TIMAH bk yang bisa bermitra dengan PT TIMAH Tbk terkiat jasa penambangan,” katanya.

Diakuinya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh koperasi untuk bisa mengelola jasa penambangan. Namun, dengan dukungan PT TIMAH Tbk dan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM hal ini bisa saja terwujud.

Pos terkait